Connect with us

NASIONAL

Prof Zudan : UU 24 Tahun 2006 Jadi Dasar Hukum NIK Pengganti NPWP

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. mengatakan, untuk NIK (Nomor Induk Kependudukan)  menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tergantung kesiapan dari Dirjen Pajak untuk bertranformasi. 

“Untuk NIK nya kan sudah siap, penduduk kita 270 juta semuanya punya NIK. Semua wajib pajak hanya bayar atau tidak. Ini semua mengacu pada UU Adminduk pasal 64. Sekarang khusus untuk NIK sebagai NPWP menunggu UU nya ditetapkan, manamya UU HPP. Saat ini sedang dibahas di DPR,” kata Prof. Zudan di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Mengenai upaya kita untuk satu data atau SIN (single identity number), Prof Zudan meerangjan, jika dilihat dari aspek historisnya diawali sejak tahun 2006, ketika Indonesia secara sistematis mendorong pembangunan aplikasi kependudukan lewat UU 23 tahun 2006.

“Dalam UU 24 Tahun 2006 disebutkan bahwa NIK menjadi dasar dalam semua pelayanan publik. Misalnya untuk penerbitan polis asuransi, pembukaan rekening bank, membuat sertifikat tanah dll,” ujar penjabat Gubernur Gorontalo masa jabatan 28 Oktober 2016 hingga 12 Mei 2017 itu.

Kemudian, lanjutnya, itu dianggap belum cukup. Ada pasal lain yang mengatur kependudukan. Inilah awal yang sebenarnya Satu Data Indonesia. Karena disana dikatakan, bahwa untuk pelayanan publik, untuk alokasi anggaran, untuk perencanaan pembangunan, untuk demokrasisasi pilpres, pilkada, pilkades dan penegakan hukum kriminal menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Yaitu data kependudukan Dukcapil, itu diatur di dalam Pasal 50 Ayat 4. ” sebut Prof. Zudan.

Menurutnya, itulah awal dari integrasi data. Karena sudah diperintahkan dalam UU Adminduk (Administrasi kependudukan), kalau ada integrasi data bukan tidak ada dasar hukum. Dasarnya Pasal 58 Ayat 4 UU 23/2006 Junto UU 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. “itulah langkah besar yang disusun oleh para pendahulu kita,” terang pria kelahiran 24 Agustus 1969 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mengapa NIK akan dijadikan dasar untuk NPWP? Zudan menjelaskan, bahwa itu sudah diatur pada Pasal 64 dalam UU 24/2013 menjelaskan, NIK digunakan untuk semua pelayanan publik. Disiitu dikatakan, 5 tahun sejak UU ditandatangani harus dilakukan integrasi data secara nasional.

Maka ditindaklanjuti lewat Perpres 83/2021 yang mengatakan sama dengan UU 24/2013, NIK sebagai dasar di dalam pelayanan publik, dan ditambah dengan NPWP.

“Kalau orang sudah mempunyai NIK gunakan NIK nya, kalau sudah punya NPWP gunakan NIK dan NPWP,” jelas Prof. Zudan. Saat ini, jelasnya, kita sedang membahas RUU HPP(Harmonisasi Peraturan Perpajakan)  yang salah satu pasalnya akan menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP. *Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *