Connect with us

HUKRIM

Pria Pemilik Sabu Ditangkap di Terminal Sukadame Parluasan

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Seorang pria berinisial MSS (52) pemilik sabu 2,43 gram di Terminal Sukadame Parluasan ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba).

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar telah menangkap seorang laki laki warga Jalan Pendidikan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Tersangka MSS ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2,43 gram, didekat Terminal Sukadame Parluasan, Jalan TB. Simatupang Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (17-07-2024) malam pukul 21.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH pada, Senin (22-07-2024).

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu menjelaskan, bahwa, pada awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di dekat Terminal Parluasan Jalan TB. Simatupang Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 Juli 2024 malam sekira pukul 21.00 Wib, Team Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga MSS yang sedang berjalan di dekat Terminal Parluasan tersebut.

Dari penggeledahan, personil menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram dan 1 unit hp merek Oppo.

Kemudian, duga tersangka MSS menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya team membawa MSS dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Terduga MSS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *