Connect with us

HUKRIM

Pelaku Cabul Anak 9 Tahun di Pondok Persawahan Siantar Ditangkap Polisi

Published

on

Tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berhasil diungkap. Ist.

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : JKS alias M (46) pelaku cabul terhadap (A) anak berumur 9 Tahun di sebuah pondok persawahan wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap polisi.

Pelaku JKS alias M (46) yang merupakan warga Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, melakukan aksi bejadnya terhadap anak yang masih bau kencur. Pelaku yang setelah ditanagkap lalu digelandang ke kantor polisi.

Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH melalui KBO Iptu Apri Damanik SH menyampaikan pada press release pengungkapan kasus pencabulan yang terjadi di pondokPersawahan pada Rabu (04-09-2024), pukul 08.00 WIB.

“Percabulan itu dilakukan terhadap korban berinisial A (9) di pondok Persawahan wilayah  Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap Made Wira KBO Iptu Apri Damanik SH, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda S. Marbun.

Lebih lanjut, KBO Iptu Apri Damanik SH, menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada sore itu tersangka baru turun dari angkot dan melihat korban akan membuang sampah. Kemudian tersangka mendekati korban dan mengatakan kepada korban, “Ayok dek jalan-jalan ke sawah,”.

Terkait ajakan pelaku, korban pun mau sehingga tersangka menggendong korban di punggung belakang tersangka dan membawanya ke pondok kosong yang berada di sekitaran sawah, persis di belakang kedai nasi yang terbuat dari kayu dan papan yang dapat digunakan tempat istrahat.

Lalu tersangka naikkan korban ke pondok itu kemudian tersangka membuka pakaiannya dan juga  membuka baju korban. Selanjutnya tersangka mencabuli korban

Setelah selesai melakukan perbuatan bejadnya, tersangka memakaikan pakaian korban dan  memberikan uang Rp.50.000 kepada korban dengan tujuan agar tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang lain. Namun korban menolak, kemudian tersangka memberikan uang Rp5.000 dan diterima korban.

Tersangka kembali menggendong korban dari pondok tersebut melewati pagar kawat berduri yang mengelilingi pondok itu, kemudian tersangka meninggalkan korban di sekitaran persawahan tersebut.

Korban memberitahukan perbuatan bejat tersangka kepada ibunya berinisial HM (47) lalu esok harinya HM membuat Laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/VIlI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Pada tanggal 22 Agustus 2024 Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim menangkap tersangka.

“Hingga saat ini tersangka JKS alias M sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dan berkas perkara telah dikirim ke Jaksa Penuntun Umum (JPU),” Jelas KBO Sat Reskrim.

“Tersangka JKS alias M disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara dan maximal 15 tahun Penjara,” pungkas IPTU Apri Damanik.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *