Connect with us

MEGAPOLITAN

Pradhana : Utamakan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Published

on

KopiOnline Jakarta.– Unit kerja bidang tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selalu mengedepankan profesionalisme dalam penanganan perkara, baik di tingkat proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga ke tahap eksekusi.

“Selain itu, kami juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan ataupun para tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,” ujar Pradhana Probo Setyardjo, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jaksel, kemarin.

Salah satu bentuk pelayanan prima itu, kata Pradhana, pihaknya menyiapkan ruang tunggu yang nyaman, minum dan makanan gratis serta ruang pemeriksaan yang juga nyaman.

Sebagai orang yang bertanggung jawab penuh di satuan kerjanya, Pradhana menyatakan menerapkan pegawasan melekat yang dilakukan secara berjenjang.

Bahkan selalu mengontrol para jaksa penyelidik dan penyidik saat memeriksa para saksi maupun tersangka melalui gadget di telepon selulernya.

“Termasuk menuliskan nomor telepon genggam pribadi saya di ruang pemeriksaan untuk memudahkan siapa saja bisa berkomunikasi langsung dengan saya. Ini sekaligus mencegah supaya tidak terjadi perbuatan tercela oleh jaksa pemeriksa,” tutur Pradhana.

Pada kesempatan itu Pradhana mengungkapkan bahwa Kejari Jaksel berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,7 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Selain PNBP, juga perkara korupsi Rp 900 juta untuk kurun waktu 2019 ini,” kata Pradhana.

Penulis buku Menjegal Koruptor itu menegaskan, pasca pemilihan presiden, hingga pertengahan 2019 pihaknya menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi di wilayah Jakarta Selatan.

Antara lain, 14 perkara pada tahap penyelidikan, 1 perkara pada tahap penyidikan, 22 kasus pada tahap penuntutan dan 15 perkara sudah dieksekusi ke lapas.

Selain itu, dia menegaskan pihaknya berhasil membuktikan perbuatan korupsi oleh Perdana Marcos terkait kasus pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi di Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.

Terdakwa Marcos dituntut 7 tahun penjara dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kendati terdakwa mengajukan banding, Pradana yakin terdakwa bersalah.

“Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya. Syamsuri,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *