Connect with us

HUKRIM

Polsek Perdagangan Ringkus Jurtul Judi Togel di Warung Lolo Nababan

Published

on

KopiPagi| SIMALUNGUN : Polsek Perdagangan melalui Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus seorang juru tulis judi Togel Singapura dan Hongkong berinisial ES alias Edu (57) warga Huta III Nagori Perladaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun di warung milik Lolo Nababan di Huta III Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Rabu (3/2/2021) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring,SH, mengatakan penangkapan pelaku Edward itu atas adanya informasi dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, Kamis (04/02/21) malam.

Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH memperintahkan Aiptu H.R Sianipar bersama Tim Opsnal lainnya untuk melakukan penyelidikan.

Lalu sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal melihat pelaku Edu sedang di warung itu dengan posisi tangan kanan menulis diatas kertas bungkus rokok menggunakan ballpoin merk Nevada 924 ST warna perpaduan pink hitam putih. Sedangkan tangan kiri sedang memegang 1 unit HP merk Nokia model TA- 1034 warna putih.

Curiga melihat gerak gerik itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Edu dan menemukan sedang menulis angka -angka tebakan perjudian Togel. Tebakan perjudian dapat diketahui dari  handphone yang didalamnya ada item pengiriman pesan tertulis tebakan angka-angka perjudian.

Dari pelaku Edu ditemukan barang bukti 1 buku tulis bertuliskan Big Bos Campus warna merah berisikan angka-angka tebakan Togel Singapura dan Hongkong, 1 lembar potongan kertas bungkus rokok berisi nomor pasangan angka tebakan. Diduga kuat pelaku adalah juru tulis atau Jurtul Togel.

Barang bukti lain yang disita, uang Rp274.000, 1 balpoint warna pink campur putih dan hitam bertuliskan Nevada 924 ST, 1 buah Hp Nokia warna biru muda model TA-1034 dan 1 buah Hp Nokia warna Putih model : TA-1034.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan perjudian Togel jenis Singapura dan Hongkong. Atas pengakuan itu,  Tim Opsnal langsung memboyong pelaku dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.

“ES alias Edu sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. Son/Kop.

Exit mobile version