Connect with us

HUKRIM

Polres Lampura dan Polsek Abung Selatan & Polsek Abung Semuli Ringkus 4 TSK Curas

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,– Kepolisian Resor Lampung Utara mengamankan empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan (Curat dan Curas). Pegejaran dan penangkapan pelakau hingga ke pulau jawa, dua orang pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim bersama Tekab 308 Polres setempat.
Kemudian dua pelaku lainnya ditangkap oleh tim yang dibentuk Polsek Abung Selatan dan Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara dari persembunyiannya. Keempat pelaku tindak pidana tersebut berinisial AD (23) ditangkap karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan, DF (45) dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lalu DI (20) dalam kasus Curas Curanmor, dan tersangka IR (37) dalam perkara pencurian getah karet.
“Tersangka AD (23), ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara karena tindak pidana dalam perkara yang terjadi pada Sabtu (23/04/2019) lalu dengan cara, pelaku menodong korbannya dengan senjata api dan mengambil barang milik korban dengan paksa berupa handpone, kamera dan sepeda motor milik korban yang bernomor polisi BE 4718 JA,” kata Kasat Reskrim, AKP M Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (17/07/2019)
Kemudian tersangka DF (45) ditangkap karena melakukan tindak pidana yang terjadi Sabtu (07/02/2019) lalu, di TKP belakang SMP 5 Mergo Rejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.
“Pelaku DF ini mengambil motor korban dengan cara merusak kunci stang lalu membawa kabur motor tersebut,” lanjutnya.
Disisi lain, Kapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara, AKP Sukimanto menjelaskan, tersangka DI (20) diamankan oleh jajarannya di daerah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
“Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang keberadaan pelaku anggota yang dipimpin Aiptu Yuda Prayitna langsung mengamankan pelaku di tempat persembunyianya,” kata AKP Sukimanto.
Dijelaskannya, tersangka melakukan tindak pidana bersama tiga orang rekannya. Dua orang telah menjalani hukuman karena telah ditangkap lebih dulu dan satu orang lagi masih DPO. Kronologis kejadian tersebut para pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor menghadang sepeda motor yang di kendarai oleh korban yang saat itu sedang berboncengan bersama istrinya.
“Dua orang pelaku langsung mengancam dengan senjata api mainan dan senjata tajam jenis badik kemudian merampas barang berharga milik korban, berupa satu unit sepeda motor dan dompet warna coklat yang berisikan uang dan surat-surat penting milik korban. Sedangkan dua orang pelaku lainya menunggu mengawasi situasi. Setelah berhasil pelaku melarikan diri sedangkan korban menghubungi keluarganya dan berteriak meminta pertolongan sehingga masyarakat berkumpul mengejar para pelaku melarikan diri masuk ke dalam perkebunan sawit milik warga meninggalkan sepeda motor milik korban dan sepeda motor milik para pelaku,” paparnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kapolsek Abung Semuli Polres Lampung Utara, AKP Tarwidi mengatakan tersangka IR (37) ditangkap anggotanya dalam perkara pencurian getah karet yang terjadi pada Minggu (27/01/2019) bersama rekannya LY yang sudah ditangkap lebih dulu. Karena melakukan pencurian getah karet sebanyak 3 kotak yang di simpan di gudang belakang rumah tempat penumpukan getah karet sebanyak 3 kotak dengan berat 240 Kg.
“Setelah berhasil mencuri pelaku menyembunyikan getah karet di dalam rumahnya, dan pagi harinya pelaku membawa getah karet tersebut untuk dijual,” pungkasnya suyono.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *