Connect with us

HUKRIM

Polres Karawang tangkap 14 Orang Bandar dan Pengedar Narkotika

Published

on

KopiOnline Karawang,- Kepala Kepolisian Resor Karawang yang saat ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah, selalu lakukan berbagai upaya guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Karawang Jawa Barat.

Terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kali ini Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Susanto SH.MM dengan dengan didampingi Kabag Humas Polres Karawang, AKP Yoga menggelar kegiatan press release yang dilaksanakan di Polres Karawang, Selasa ( 23/07 /2019 ).

Satuan Narkoba Polres Karawang yang dinahkodai AKP Agus Susanto SH.MM, berhasil menangkap serta mengungkap 14 orang pelaku pengedar narkotika. Kali ini barang bukti yang berhasil disita sebanyak 284,28 gram sabu-sabu, ganja 12.04 obat-obatan 25.165 dan 10 HP berbagai merk 

Kejadiannya berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan terkahir telah ditangkap 14 orang tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan 4 orang tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis obat-obatan. Dari pemeriksaan para pengedar/ tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar/ pengedar di luar wilayah Karawang. 

Latar belakang para pengedar mayoritas para karyawan, pekerja atau buruh, sedangkan sasaran peredaran adalah sesama rekan kerja maupun tetangga tinggal sendiri atau sudah mereka kenal. Hal itu bertujuan demi keamanan para pengedar dalam melakukan aksinya.

Dari ke 14 tersangka narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun beberapa wilayah pengungkapan kasus tersebut diantaranya yaitu di  kecamatan Cikampek dan wilayah Kabupaten Karawang. erwin sudharto

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *