Connect with us

HUKRIM

Polisi Tangkap Pembuat dan Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad

Published

on

KopiPagi.Jakarta. Polisi menangkap seseorang berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapati video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).

“Pelaku masuk dalam grup WhatsApp FMCONews. Kemudian ia menemukan (video). Kemudian dia menyebarkan secara masif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (3/12/2020).

Kami masih dalami grup FMCONews itu, semua siapa yang ada di dalam grup tersebut. Karena ini sudah membuat kegaduhan. Ini provokasi,” kata Yusri.

H ditangkap polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis. Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.

Video yang disebar H merupakan lantunan azan yang diubah dari ‘Hayya’lash sholah’ menjadi ‘hayya alal jihad’.

H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.

Setelah menangkap penyebar video, polisi juga sudah mengamankan pembuat video azan ajakan berperang tersebut. Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Pembuat video di Cibadak Jawa Barat.

“Benar, sudah ditangkap”, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan Jum’at (4/12).

Video ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Ketua MUI KH Cholil Nafis bereaksi, beliau menegur mereka yang mengubah narasi azan tersebut.

“Rasulullah Nabi Muhammad SAW tidak pernah mengubah redaksi azan bahkan saat perangpun tidak di ubah”, kata Cholil Nafis dalam keterangannya.

 

Exit mobile version