Connect with us

HUKRIM

Guru Besar Tersangka Program Magang Ferienjob Jerman, Heran Ditersangkakan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Didampingi beberapa kuasa hukumnya, akhirnya Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ‘Ferienjob’ ke Jerman, datang juga memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (03/04/2024) kemarin.

“Saya menghormati panggilan Bareskrim Polri, ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu,” kata Sihol kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (03/04/2024).

Sihol Situngkir , Guru Besar Universitas Jambi. Foto Dok. Universitar Jambi.

Penetapan status SS sebagai tersangka tentu membuat guru besar ini terheran-heran. Karena, dirinya hanya sebatas mensosialisasikan sebuah kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri, serta menjalankan perannya sebagai dosen.

“Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong, dong,” kata Sihol.

“Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika, dan lain sebagainya,”sambungnya.

Meski demikian kepolisian sebelumnya telah menyebutkan program ke Jerman itu tidak sesuai MBKM.

Namun dalam sosialisasi yang dilakukannya itu, Sihol bersikukuh bahwa dirinya hanya sebagai narasumber tambahan, bukan utama. Dia hanya bertugas menjelaskan ke pihak kampus dan tidak ikut campur terkait keberangkatan hingga rekrutmen para mahasiswa.

“Saya tidak bisa mengatakan demikian [Ferienjob terdaftar MBKM] karena masing-masing perguruan tinggi itu sudah menyusun pedoman MBKM. Jadi saya sepenuhnya serahkan pada kampus. Dan yang mengizinkan mereka berangkat ke Jerman kan atas izin Rektor nggak ada urusan saya,” ucapnya.

Pengacara Sihol Situngkir, Sandi Situngkir, menambahkan kliennya hanya mensosialisasikan program Ferienjob ke 8 universitas, 4 dikunjungi langsung dan 4 lainnya secara daring.

Dalam pemeriksaan kali ini, Sandi mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Namun dia tidak merinci barang bukti apa yang dibawanya.

“Berikutnya yang paling penting adalah Prof ini (Sihol) tidak mengurusi rekrutmen, tapi itu dilaksanakan oleh perguruan tinggi setempat berdasarkan nota kesepahaman. Apakah itu dengan Ferienjob-nya langsung, Prof ini tidak mencampuri gitu,” kata Sandi.

Selain Sihol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).

Kelimanya diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia yang dipekerjakan sebagai buruh di Jerman dengan modus magang Ferienjob. Para korban berasal dari total 33 universitas di Indonesia. Di Jerman, mereka dipekerjakan sebagai tenaga kasar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

DPO Dua Tersangka di Jerman

Dalam kesempatan lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) SS, Guru Besar Universitas Jambi, selain menerima keuntungan material juga menerima keuntungan inmaterial dalam kegiatan ferienjob magang ke Jerman yang dipromosikannya ke sejumlah universitas.

“Secara inmaterial yang bersangkutan  mendapatkan nilai plus sebagai dosen yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu malam.

KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama kurang lebih 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri.

SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Pemeriksaan tersebut atas panggilan yang kedua, setelah panggilan pertama tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka.

Selain memperoleh KUM, Sihol juga menyampaikan kepada penyidik bahwa ia mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta. Uang itu boleh dibolang honor ataupun sebagai nara sumber.

Terhadap SS tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Namun demikian, proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan.

Semnetara itu, penyidik sudah memeriksa dua tersangka lainnya dari kalangan universitas yakni AJ dan MZ. Sedangkan untuk dua tersangka yang berada di Jerman ER alias EW (39) dan A alias AE (37), sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Terhadap dua DPO kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu, kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut apakah akan menerbitkan red notice untuk mencari yang bersangkutan,” katanya.

Djuhadhani meyakini kedua tersangka masih berada di Jerman, namun belum diketahui lokasinya.

Kasus TPPO program magang di Jerman, merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Indonesia di Jerman, dan empat mahasiswa yang menjadi korban. Dalam kasus ini melibatkan 33 universitas, sementara mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. *Antara/Kop.

Exit mobile version