Connect with us

HUKRIM

Polda Jateng Berhasil Gulung Peredaran ‘Migor’ Kemasan Tanpa Ijin Edar

Published

on

BANYUMAS | KopiPagi: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar, dan berhasil diungkap dari enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Bahkan, Polda Jateng telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak goreng (migor) di 6 TKP. Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat.

“Kejadian ini bermula pada 18 Mei 2022, ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab Banyumas. Saat dilakukan pendalaman, didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan. Di TKP sebuah gudang di Desa Cikidang, Kec Cilongok, Kab Banyumas berhasil ditemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Ternyata, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan,” jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Banyumas, Kamis (02/06/2022).

Ditambahkan, jika merk itu memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Bahkan, Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan 7 orang pelaku dari TKP beserta barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800 ml dengan total 6.000 liter minyak goreng.

“Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV Alam Timur Jaya di Watugede, Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hasilnya, petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8.500 liter. Selain itu, juga diamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut,” katanya.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka dengan membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi (distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur). Setiap bulannya, tersangka membeli 7-8 ton minyak non subsidi dengan harga Rp 20.800 perkilo. Kemudian, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV Alam Timur Jaya dan CV Bumi Mondoroko. Bahkan, migor itu dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual dengan harga per kardusnya Rp 235.000 atau per botol seharga Rp 19.500.

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800 ml. Jumlah semuanya lebih dari 14.000 liter minyak goreng tanpa ijin edar atau lebih kurang seberat 12 ton. Pelaku dijerat dengan Pasal  8 ayat (1)  huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Milyar,” tandasnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan kasus itu menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng yang diedarkan itu sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version