Connect with us

HUKRIM

Peredaran 55 Kg Ganja di Pasbar Berhasil Digagalkan Satreskoba Pasbar

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Peredaran 55 Kg ganja di Pasbar digagalkan oleh Tim Sat Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat. Demikian disampaikan Kapolres Pasbar, AKBP Aries Purwanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Eriyanto SH, didampingi Kabag Sumda, Kompol Muzhendra, saat jumpa pers di Simpang Empat, Sabtu (08/01/2022).

Dikatakannya, tersangka berhasil ditangkap dalam sebuah operasi oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, pada Jum’at (07/01/2022) sekitar pukul 04.00 Wib. di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB di Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, ” jelas Aries melalui Eriyanto.

Pihaknya berhasil meringkus empat orang warga daerah tersebut yang diduga pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering.

Menurutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut disamping berhasil menahan empat pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 55 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning, dengan berat 55 Kg. dan 4 unit telepon seluler jenis Android dan satu unit mobil Toyota Avanza yang platnya dipalsukan.

Personil Sat Res Narkoba Polres mengamankan tersangka masing- masing berinisial, JB alias Samson (40) beralamat Jr. Kampung Alang Nag. Muaro Kiawai Kec. Gunung Tuleh Kab. Pasaman Barat, DA alias Dodi (32) beralamat, Jr. Air Haji Nag. Sungai Aua Kec. Sungai Aur Kab. Pasaman Barat, LS alias Lukfi (28) warga Jalan Sumda Jr. Taluak Ambun Nag. Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat dan DA alias Dod (32) warga Jr. Tanjung Durian Nag. Rabi Jonggor Kec. Gunung Tuleh Kab. Pasaman Barat.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres tersebut. Maka berbekal informasi awal itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat hingga berujung pada penangkapan terhadap para pelaku.

“Para pelaku tertangkap tangan ketika membawa dengan menggunakan mobil Avanza Nopol BB 1716 AH palsu sedangkan Nopol aslinya BB 1431 SN. warna biru metalik yang dibawa dari daerah Peyabungan Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara menuju dearah Pasaman Barat,” terangnya.

Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Pasbar mengamankan tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik, untuk rencana tindak lanjutnya akan mengembangkan jaringan, memeriksa saksi dan tersangka, mengirim BB ke Labfor dan melakukan gelar perkara untuk proses lanjut.

Saat ini lanjutnya, para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, kepada para tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Pewarta :  Zoelnasti.

Exit mobile version