Connect with us

HUKRIM

Penyidik : Tersangka Bulang Perintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan

Published

on

MEDAN | KopiPagi : Penyidik Poldasu, tetapkan satu orang lagi tersangka pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Tsangka B alias Bulang (62) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan. Bulang merupakan orang yang memberi perintah untuk membakar rumah Sempurna.

“Tersangka B alias Bulang menyuruh YST membakar serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Penetapa tersangka B alias Bulang setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai 2 eksekutor ditangkap akhir pekan lalu.

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.

“Kita sudah tetapkan B alias Bulang sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapoldasu Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11-07-2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku ketiga B alias Bulang ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B alias Bilang menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11-0702024).

Hadi menambahkan Pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” jelas Hadi.

Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah.

Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *