Connect with us

HUKRIM

Pengedar Sabu dan Ganja Warga Sibuntuon Simalungun Ditangkap Polisi

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Simalungun yang
dipimpin langsung oleh Kanit II Ipda Froom Pimpa Siahaan SH,
berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku pengedar narkotika tersebut ditangkap di wilayah Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.Rabu (05-06-2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, dimana ditempat tersebut sering digunakan tempat transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama dengan gamot setempat berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama Riando Fransiskus Sijabat alias Ando (31), warga Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada Jumat ( 07-06-2024)

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1.60 gram, satu paket plastik kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 4.64 gram, uang sejumlah Rp 150.000, dan satu unit handphone android.

“Saat dilakukan interogasi, Ando mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dibelinya dari seorang teman yang dikenal dengan nama Doi, warga Kota Pematang Siantar,” jelas AKP Irvan.

Pihak Satresnarkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Doi, namun hingga kini pria yang disebutkan oleh tersangka Ando tersebut belum berhasil ditemukan.

Saat ini, tersangka Ando bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menegaskan bahwa upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Irvan.

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. “Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya memerangi narkoba,” tambahnya.

Selain itu, AKP Irvan mengingatkan bahwa penggunaan dan peredaran narkoba memiliki dampak yang sangat merugikan bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memastikan wilayah Simalungun bersih dari narkoba.

Kegiatan penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba ini juga mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah satu tokoh masyarakat Sibuntuon, Bapak Antonius Silalahi, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polres Simalungun atas tindakan tegas yang telah dilakukan.

“Kami merasa lebih aman dan terlindungi dengan adanya tindakan tegas dari polisi. Semoga upaya ini terus berlanjut,” ujar Antonius.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Irvan menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga pelaku kejahatan narkoba mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa Polres Simalungun tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ilegal tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan yang lebih baik dan bebas dari pengaruh narkoba.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *