Connect with us

MARKAS

Penegakan Hukum Pelanggaran PPKM Darurat : Ini Petunjuk Teknis Jampidum

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia tak perlu khawatir  memproses penegakan hukum bagi para pelanggar dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus corona atau Coronavirus Disease -19 (Covid -19).

Hak itu dikarenakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Dr Fadil Zumhana SH MH, telah mengeluarkan surat petunjuk teknis (Juknis) petunjuk penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021.

“Petunjuk teknis yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  seluruh Indonesia itu, sebagai tindak lanjut dari surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 dan surat Jampidum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021 perihal dukungan kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM Darurat,” ujar Fadil Zumhana dalam keterangannya yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (05/07/2021).

Adapun petunjuk teknis itu menyatakan, proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP.

Bagi para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stake holder terkait, untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Satpol PP dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang di tempat.

Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain, lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk itu para Kajari agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara pelanggaran PPKM di bawah koordinasi kepala seksi pidana umum (KasiPidum),” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version