Connect with us

NASIONAL

Penegakan Hukum Pelaku Penjarahan Hutan : Menhut Gandeng Jaksa Agung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, Jumat (01/11/2024), mengunjungi Jaksa Agung Burhanuddin di kantor Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Kunjungan Menhut ini dalam rangka berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait ppenegakan hukum pelaku penjarahan hutan .

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga.

Tentunya, lanjut Jaksa Agung, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Dia menambahkan, hampir setiap pertemuan dengan Kementerian/Lembaga terkait, selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas.

“Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” imbuh Jaksa Agung.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, mengucapkan, terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan RI diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

“Kami siap menertibkan dengan penegakan hukum sesuai aturan yang ada, baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan,” katanya.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh Para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal.

Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.

Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *