Connect with us

HUKRIM

Penegakan Hukum Bukan Industri yang Keberhasilannya Ditentukan dari Kuantitas Penanganan Perkara

Published

on

KopiOnline Jakarta – Penegakan hukum bukanlah industri yang keberhasilannya ditentukan semata-mata dari kuantitas penanganan perkara, namun mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Oleh karenanya upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum juga merupakan bagian penegakan hokum,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan Samuel Marinka, saat tampil sebagai narasumber dalam Forum Konsultasi Nasional XIII Tahun 2019 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Surakarta, akhir pekan lalu.

Terkait dengan penanaman kesadaran hukum masyarakat, kata Jan Marinka, Kejaksaan RI menggulirkan sejumlah program, antara lain, program Jaksa Menyapa dan kegiatan penerangan atau penyuluhan lainnya yang termasuk dalam program Jaksa Garda Negeri (Jaga Negeri).

“Program Jaga Negeri juga merupakan wujud optimalisasi peran Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kejaksaan RI turut merajut kebhinekaan dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa,”terangnya.

Dalam forum itu, Jan Marinka mengatakan, Korps Adhyaksa memiliki tugas dan fungsi di bidang ketertiban dan ketentraman umum, seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, dan pengawasan peredaran barang cetakan.

Berikutnya, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, seperti yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UU 16/2004.
Untuk melaksanakan seluruh tugas ketertiban dan ketenteraman umum, pihaknya punya beberapa strategi.

Pertama, konsolidasi dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang merupakan bentuk pengenalan stakeholder dan teritorial wilayah penugasan.

Kedua, melaksanakan program Jaksa Garda Negeri (Jaga Negeri) dalam wujud optimalisasi peran Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Itu dilakukan untuk turut merajut kebhinekaan dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketiga, penanaman kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaksa Menyapa dan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum. Selanjutnya, mewujudkan sinergi komunitas intelijen pusat (Kominpus) dan daerah (Forkompinda), serta tindakan represif sebagai last resort.
Hadir juga pembicara lain dalam kegiatan tersebut, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Dirut PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

Kawal Demokrasi

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan jajaran intelijen Kejaksaan Republik Indonesia untuk bisa memahami dan menyadari secara penuh tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan kewajiban.
Aparat intelijen kejaksaan juga harus mampu memberikan kontribusi positif, khususnya dalam upaya menjaga dan mengawal praktik berdemokrasi di Tanah Air.

Prasetyo berharap jajaran intelijen kejaksaan dapat mengantisipasi, memprediksi, dan mengatasi pelbagai tantangan, dan hambatan, seiring berkembangnya dinamika segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Intelijen kejaksaan sebagai perangkat penguat dan pendukung keberhasilan operasi penegakan hukum memiliki peran yang amat penting. Penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis Bidang Intelijen Kejaksaan RI pada 26-27 Juni di Jakarta, merupakan salah satu upaya untuk menguatkan peran tersebut.

Jaksa Agung menekankan Rakernis Bidang Intelijen yang mengusung tema Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan Merajut Kebhinekaan dalam Bingkai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Pasca Pemilu 2019, hendaknya menjadi cerminan dari sebuah semangat dan niat, serta tekad dan komitmen.

Hal ini bertujuan untuk membentuk karakter intelijen kejaksaan yang profesional, berintegritas, sensitivitas tangguh, dan responsif karena dibekali insting serta kepekaan tinggi dan modern, berwawasan dan punya kemampuan beradaptasi dengan setiap perubahan yang ada. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *