Connect with us

HUKRIM

Pencuri Tas Ransel Berisi Uang Milik Warga Humbahas Diciduk Polisi Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Satreskrim Polsek Siantar Utara Polres Pematang Siantar berhasil menciduk Chandra Siregar (30) warga Jalan Cendana No. 27 Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar, pelaku pencurian tas ransel yang berisikan uang dan surat berharga milik Rawaty Tamba (49) warga Komp Stadion Desa Simangaronsang Kec. Dolok Sanggul Kab. Hubang Hasundutan (Humbahas).

Hal itu disampaikan Kapolsek Siantar Utara Iptu Herli D Damanik SH melalaui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH dalam rilisnya, Senin (19/12/2022).

Kata Rusdi, kasus pencurian yang dialami Rawaty Tamba, terjadi saat berada di depan gerai Alfamart, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin (12/12/2022) dini hari lalu, diungkap unit Reskrim Polsek Siantar Utara.

Sebelum kejadian pada dini hari itu, Rawaty dan beberapa temannya baru saja selesai berjualan di pasar eks Terminal Sukadame Kota Pematang Siantar. Sebelum kembali ke kampung halamannya, mereka beristirahat sejenak, tidur di mobil pick up Mitsubishi L300 yang mereka tumpangi yang saat itu parkir di depan Alfamart Jalan Ade Irma Kota Pematang Siantar. Saat tidur, Rawaty meletakkan tas di kepalanya sebagai alas tidur.

Namun pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB, Rawaty pun terbangun. Nahas, tas yang semula ia taruh di bawa kepala sudah hilang. Menyadari hal itu, Rawaty pun panik. Lalu, mereka mengecek ternyata terpal penutup bak mobil juga telah robek. Disitu mereka tersadar kalau dia sudah menjadi korban pencurian.

Akibat kejadian itu, uang hasil berdagang sekitar Rp7 juta, kartu ATM, KTP, STNK, dan baju sudah  raib. Kerugian korban ditaksir berkisar Rp15 juta. Rawaty pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/53/XII/2022/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatra Utara tanggal 12 Desember 2022.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Pematang Siantar mengeluarkan Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/18/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022. Dan
Surat Perintah Penangkapan Nomor :  Sp.Kap/23/XII/2022/Reskrim tanggal19 Desember 2022.

Pada hari Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 08.30 WIB, Satreskrim Polsek Siantar Utara menerima informasi bahwa pelaku pencurian Chandra Siregar berada di rumahnya di Jalan Cendana No. 27 Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Terkait dengan informasi itu, Personil  Reskrim Polsek Siantar Utara lansung menuju rumah pelaku, namun pelaku sempat kabur saat mengetahui kedatangan Personil Polisi melalui pintu belakang rumahnya.

Pelaku Chandra Siregar kabur dengan menaiki ruko tiga lantai yang berada di belakang rumahnya. Unit reskrim berusaha mengejar pelaku dengan menaikin gedung ruko tersebut dan pelaku bersembunyi di dalam tangki air yang berada di atas gedung ruko tersebut.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah topi,1 buah sendal, lansung di boyong ke Polsek Siantar Utara untuk diproses hukum. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version