KopiPagi | BANDUNG : Dimasa pandemi covid- 19 Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021. Hal itu dilaksanakan, untuk memutus rantai penularan virus corona di wilayah Jawa Barat termasuk di wilayah Bandung Raya.
Menyikapi hal itu, Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto bersama Forkopimda Jawa Barat meninjau Pos PPKM dan melaksanakan Sidak ke dua Perusahaan yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Hal ini dibenarkan oleh Kapendam III/Slw Kolonel Inf F.X. Sri Wellyanto Kasih, Sabtu (10/07/2021) seusai mendampingi Pangdam III/Slw.
“Benar, Bapak Pangdam III/Slw bersama Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Pejabat lainnya telah mengecek secara langsung kegiatan masyarakat masa pemberlakuan PPKM termasuk melihat langsung penerapan PPKM di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota maupun perusahaan yang ada di Kabupaten,” jelas Kapendam.
Kegiatan PPKM ini sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat, agar masyarakat tetap berada ditempat dan mengurangi kegiatan yang sifatnya keluar dari rumah dan sekaligus untuk mengurangi serta memutus rantai penyebaran virus covid-19, tandasnya. *Asr/Kop.