Connect with us

TIPIKOR

OTT di Yogyakarta, KPK Ciduk Oknum Jaksa, ASN dan Pengusaha

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Empat orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta, kini tengah diperiksa di Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Keempat orang yang terjaring OTT KPK terdiri dari satu orang jaksa di Kejari Yogyakarta, dua orang unsur PNS terkait proses pengadaan, dan satu orang rekanan atau swasta.

“Empat orang saat ini dilakukan proses pemeriksaan di Polresta Surakarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/08/2019).

Dikemukakan Febri, KPK memiliki waktu 24 jam untuk kemudian memutuskan status hukum dari perkara ini. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya terjadi transaksi.

Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta belum mengetahui siapa oknum jaksa yang dikabarkan terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita sedang cek personel. Secara resmi kita belum mengetahui yang sebenarnya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Jefferdian, Selasa (20/08/2019).

Pengecekan ini, kata dia, dilakukan di seluruh kesatuan yang ada di DIY untuk memastikan siapa oknum jaksa tersebut. Sebab, OTT berlangsung di Solo. Menurut dia, informasi yang diterima justru dari media online. Pihak Kejari belum mendapatkan kabar pasti dari KPK.

Kantor Dinas PU Yogyakarta Disegel

Guna penyidikan lenih lanjut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

“Sebagai bagian dari pengamanan barang bukti, ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan KPK Line. Ada 2 lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan KPK line,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Senin(19/08/2019) malam.

Dalam OTT pada Senin kemarin, KPK mengamankan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang aparatur sipil negara yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/ swasta.KPK mengamankan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dua orang aparatur sipil negara yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/ swasta.

Terkait dengan penangkapan seorang jaksa, apakah akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan atau tidak, Febri mengatakan itu mungkin baru bisa dibahas dan disampaikan update-nya nanti. Sesuai hukum acara yang berlaku, lembaga antirasuah KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum empat orang yang diamankan tersebut.  kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *