Connect with us

NASIONAL

OJK Wajibkan Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi, Bamsoet : Jangan Bebani Rakyat

Published

on

Otoritas Jasa Keuangan. Foto - Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability/TPL mulai Januari 2025. Dalam responnya, Ketua MPR RI meminta pemerintah mulai mempersiapkan skema dari implementasi kebijakan tersebut, agar nantinya kebijakan tersebut bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor.

MPR RI meminta pemerintah segera mempersiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, dikarenakan regulasi tersebut nantinya mengatur asuransi kendaraan menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Ketua MPR RI yang akrab disapa Bamsort, dalam respon tertulisnya Kamis (18/07/2024), meminta pemerintah mensosialisasikan rencana kebijakan tersebut kepada masyarakat. MPR juga mengharapkan agar pemerintah bisa menyiapkan platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan dari tiap kendaraan bermotor.

Pemerintah diminta memastikan mekanisme harga untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi wajib tersebut tetap terjangkau dan sesuai dengan perekonomian masyarakat, serta tidak membebani masyarakat. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *