Connect with us

HUKRIM

Ngantar Pulang Cewek dari THM : Babak Belur Dikeroyok di Rumah Kontrakan

Published

on

SERANG | KopiPagi : Awalnya sich asyik-asyik aja ngantar cewek pulang dari tempat hiburan malam. Apalagi sesampainya di rumah kontrakan berkempatan singgah. Siapa tahu bisa berdesah-desah. Namun apa yang diharap pemuda IN justru sebaliknya. Baru beberapa saat berada di rumah kontrakan cewek yang di antar, justru malah didatangi tiga pemuda yang langsung menghajarnya.

Pemuda IN (21) yang dikeroyok tiga pemuda tak kuasa melawan hingga jatuh bangun dipukuli dikuli menggunakan helm dan sepotong kayu. Korban yang tak mampu melawan ini sempat diseret dan terkulai tak sadarkan diri. Melihat korban tak berkutik pingsan, ketiga pelaku langsung kabur.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten yang mendapat laporan adanya pengeroyokan, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang terduga dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap IN (21) pada Kamis (04/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB, di wilayah Kampung Sentu Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten.

Sa;lahsatu pelaku pengeroyokan di rumah kontrakan wanita THM.

Kedua pelaku yakni AAS (21) dan YF (21) ditangkap selang 5 jam terjadinya pengeroyokan di wilayah Perum Taman Ciruas Permai (TCP), Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang telah dianiaya oleh para pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan pada pagi hari, Kamis (04/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB. Dan pelaku dapat diamankan di daerah Ciruas pada pukul 10.00 WIB pagi.

“Untuk pelaku ada 3 orang, AAS dan YF berhasil kita tangkap di rumahnya, sedangkan satu tersangka lagi berinisial S berhasil melarikan diri (DPO),” kata Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan, saat dtemui di Kantornya, Jum’at (05/11/2021).

Lanjut Kapolsek Kragilan, kejadian tersebut terjadi, saat korban mengantar pulang salah satu wanita dari THM Scorpion Ciruas ke rumah kontrakannya di wilayah Sentul. Setiba di sana, korban sempat singgah, dan tidak berselang lama datang ketiga pelaku dan langsung menghajar korban.

Kompol Andhi mengungkapkan, pelaku YF, AAS dan S, tiba-tiba datang dan langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah helm bogo warna abu-abu hitam dan 1 buah kayu berwarna cokelat dengan panjang -+ meter, bahkan pelaku sempat menyeret korban.

“Atas penganiayaan yang dilakukan para tersangka ini, korban sempat tidak sadarkan diri, dan sampai saat ini masih dalam perawatan medis di RS Hermina Ciruas, dan telah di rujuk ke RS Dradjat Prawiranegara, Kota Serang,” tandasnya.

“Dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. *Asr/Kop.

Exit mobile version