Connect with us

HUKRIM

Musnahkan 1,2 Ton Sabu, Kapolri : Indonesia Tak Boleh Jadi Pasar Peredaran Narkoba

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin langsung pemusnahan narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja di Lapangan Promoter Ditlantas Mapolda Metro Jaya, Kamis (02/07/2020). Narkoba yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil incenerator itu adalah sebanyak 1,2 ton sabu, 35.000 butir ekstasi dan 410 kg ganja kering siap edar.

Hadir dalam pemusnahan itu Ketua MPR Bambang Soesatyo, Komisi III DPR Herman Heri, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan narkoba yang dimusnahkan hasil pengungkapan selama Mei sampai Juni 2020 oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kejahatan narkoba ini tergolong kejahatan luar biasa atau extraordanary crime dan lintas negara. Karenanya ini menjadi ancaman bagi bangsa khususnya generasi milenial dan dapat

menyerang segala sendi kehidupan berbangsa,” kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Karenanya kata Idham, pihaknya tidak akan berhenti memberantas jaringan pengedar dan bandar narkoba. “Karena Indonesia tidak boleh jadi tempat transit, apalagi menjadi pasar peredaran narkoba ini,” kata Idham.

Untuk 1,2 ton sabu yang dimusnahkan ini kata Idham, adalah hasil pengungkapan Satgas Merah Putih di Serang, Banten dan Sukabumi. Dimana sabu berasal dari Iran dan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut.

Dalam kasus ini diamankan 16 tersangka dimana adalah 4 diantaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Yaman dan Pakistan.

Menurut Idham dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, diharapkan tidak ada penyelewengan barang bukti yang dilakukan jajarannya.

“Sebab musuh dari dalam adalah kita sendiri. Kalau gak kuat iman segenggam narkoba nilainya miliaran diambil. Karenanya untuk menghindari itu, saya perintahkan untuk cepat-cepat agar barang bukti narkoba ini dimusnahkan,” kata Idham. Kop.

Media Partner : portalkriminal.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version