Connect with us

HUKRIM

Miliki Sabu : Seorang Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun di Warung Kopi

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki-laki dewasa tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di warung kopi di Jalan Perdagangan – Lima Puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada, Jumat (09-12- 2022) sekitar pukul 10.30 WIB..

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (10-12-2022).

“Benar Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di wilayah Perdagangan,” kata AKP Adi Haryono.

Keberhasilan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu warung yang berada sekitar Jalan Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Diduga warung kopi tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, ungkap Adi Haryono. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-I Iptu Dian Putra MH, berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan, “ucap Akp Adi.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung kopi tersebut dan berhasil  mengamankan seorang laki-laki yang berinisal DA (23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalmnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram,  dan menyita 1 unit handphone android warna hitam merek Oppo.

Saat diintrogasi tersangka DA  menerangkan,  bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti dan langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Akibat dari perbuatannya tersangka DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut.

“Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di Nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.*Kop

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version