Connect with us

HUKRIM

Miliki Narkoba : Seorang Pria Dibawah Umur Warga Siantar Diamankan

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Miliki Narkoba jenis shabu-shabu, seorang pria dibawah umur Ahmad Fauzi (16) diamankan oleh 3 warga masyarakat dari dalam bangunan kosongn di Jalan Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Ahmad Fauzi yang diketahui adalah warga Jalan Flores No 9-B Belakang Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, diamankan oleh warga, yaitu; Harja Yudha, Muhammad Syafii Siahaan dan Diki Ariansyah Siregar, pada Rabu (09-11-2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH, melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya, dalam rilis nyab pada Sabtu (12-11-2022).

Kata Rusdi, sebelumnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang telah diamankan dari dalam bangunan kosongn di Jalan Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Setelah mendapat informasi tersebut,  Personil Sat Narkoba menuju lokasi, dan setelah sampai di lokasi Personil Sat Narkoba melihat seorang pria lyang mengaku bernama Ahmad Fauzi yang telah diamankan 3  saksi.

Kemudian Personil Sat Narkoba melihat barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 0,19 gram dan 1 buah alat bong yang terbuat dari kemasan minuman gelas merk cling lengkap dengan 3  buah pipet, dan 1buah pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu.

Setelah diamankan saksi,dan setelah dipertanyakan Ahmad Fauzi mengaku, bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang ditemukan didalam bangunan kosong tepatnya di atas tanah. Saat diperiksa, Ahmad Fauzi mengaku, bahwa shabu-shqbu tersebut diperoleh dari R dan F yang sudah melarikan diri ketika warga masyarakat datang.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan Thematic Apperception Test (TAT).*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan

Exit mobile version