Connect with us

HUKRIM

Miliki 0,5 Kg Sabu : 4 Orang Ditangkap di Secang, Diamankan di Polresta Magelang

Published

on

MAGELANG | KopiPagi : Empat orang tersangka kepemilikan narkoba jenis Sabu sebanyak 0,5 Kg berhasil diungkap dan diringkus Polresta Magelang di daerah Secang Kabupaten Magelang pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, keempat tersangka itu berasal dari satu dusun di Kabupaten Magelang.

Keempat tersangka adalah dengan inisial FMF alias PN (24), AZF alias MJ (36), MK alias KP (44) dan AZP alias NB (21). Narkotika jenis Sabu ini didapatkan tersangka dari TM di Jakarta yang sekarang menjadi DPO. Sabu itu rencananya diedarkan di wilayah yang telah ditentukan oleh TM.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, bahwa ke empat tersangka itu diringkus di Jalan Raya Semarang-Magelang tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Kec Secang, Kab Magelang. Penangkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10/2022) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang dicurigai menjadi pengedar narkoba jenis Sabu.

“Dari laporan itu, sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang benar. Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti yaitu  5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit mobil Daihatsu Ayla nopol profit AA 1905 AX, 3 buah HP dan 1 tas,” jelas AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Rabu (09/11/2022).

Ditambahkan, dari hasil pendalaman tersangka mendapatkan sabu sesuai perintah TM (DPO) dan menyuruh tersangka FMF alias PN dan AZF alias MJ untuk menuju Jakarta mengambil Sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran di lokasi yang diduga dilewati para tersangka. Akhirnya, ke empat tersangka berhasil diringkus dalam perjalanan menuju Jakarta.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. *Kop

Pewarta : Heru Santso

Exit mobile version