Connect with us

HUKRIM

Mendiskreditkan Gubernur NA, Aktor di Balik Buku Hak Angket Bisa Dipidana

Published

on

KopiOnline Makassar,- Diskusi bedah buku Hak Angket Kawal Demokrasi digelar di Caffe Roger, Kamis 9 Januari lalu menyedot perhatian berbagai pihak, hingga kini. Buku yang diedit Rusman Madjulekkan dan Aris Asnawi serta didesain oleh Ruslan ini dinilai isinya sarat dengan “fitnah” terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

Buku ini juga dinilai tidak jelas dasar hukum dan kaidah penulisannya, lantaran tidak memiliki penulis yang jelas.

Seperti diketahui, buku  dengan ketebalan 200 halaman ini diterbitkan Harian Rakyat Merdeka dan sudah dijual di 68 toko buku Gramedia dan 40 toko buku Gunung Agung seluruh Indonesia.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum, Dr Amir Ilyas menilai bahwa aktor di balik terbitnya buku tersebut bisa terkena pidana. Pasalnya, dalam isi buku berjudul “Hak Angket Kawal Demokrasi” hanya berisikan fitnah terhadap Gubernur NA.

Buku itu berisikan himpunan dari pemberitaan dan opini yang sebelumnya telah termuat, baik di beberapa harian media cetak maupun di media online, yang menyerang Gubernur NA tanpa bukti yang jelas.

“Buku tersebut menguak seputar perjalanan sidang hak angket DPRD Provinsi Sulsel (periode 2014-2019) terhadap  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman,” katanya dalam wawancara khusus dengan otonominews, kemarin.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin menyebut bahwa kehadiran sebuah buku patut dihargai sebagai diskursus pemikiran, termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun, bukan berarti membolehkan seseorang melakukan penghinaan terhadap seseorang, segolongan penduduk, suku, ras, dan agama.

Anggota Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Mustandar, SH

“Tidak bisa karena alasan berekspresi kemudian membebaskan seseorang atas penghinaan terhadap seorang lainnya. Sehubungan dengan terbitnya buku tersebut, sudah pasti akan memunculkan tentang siapa-siapa saja aktor di dalamnya bisa terjerat pidana,” tambahnya.

Menurutnya, ada beberapa aktor yang kemudian bisa teridentifikasi terkait terbitnya buku tersebut, seperti Panitia Hak Angket, Para Saksi yang dihadirkan dalam sidang angket, Perusahaan Media Cetak berupa koran dan buku (ada wartawan/penulis, redaktur, penerbit dan Pencetak).

Namun, untuk panitia hak angket sama sekali tidak mungkin dijerat pidana karena berhubungan dengan imunitas jabatan, tugas dan kewenangan untuk menjalankan fungsi check and balance pemerintahan. Akan tetapi para saksi yang dihadirkan dalam sidang angket bisa saja diproses pidana sepanjang dapat dibuktikan kalau keterangan yang mereka berikan di hadapan sidang adalah palsu.

 “Delik pidananya adalah keterangan palsu di bawah atau di atas sumpah (Pasal 242 ayat 1 KUHP). Selain itu, dapat pula para saksi tersebut dijerat dengan delik penghinaan (belediging) terhadap kekuasaan umum. Mengapa menggunakan delik penghinaan terhadap kekuasaan umum (Pasal 207 KUHP), bukan delik penghinaan dalam kualifikasi penistaan (Pasal 310 KUHP) atau fitnah (Pasal 311 KUHP). Itu dikarenakan keterangan-keterangan yang mereka berikan erat kaitannya dengan fungsi kekuasaan pemerintahan,” jelasnya lagi.

Menurut Amir Ilyas dalam sidang hak angket ada keterangan saksi yang menyatakan dalam pemberhentian pejabat Gubernur dipengaruhi oleh istrinya. Ada keterangan saksi yang menyatakan orang dekat Gubernur makelar proyek. Ada keterangan saksi yang menyatakan Gubernur bersama dengan istrinya meminta hadiah jam tangan seharga Rp7,5 juta.

“Sekiranya keterangan itu tidak benar, maka memunculkan dua jenis delik, antara keterangan palsu dan penghinaan terhadap kekuasaan umum. Sekadar untuk diketahui bahwa terbuktinya dua delik tersebut, secara teoritik lebih dekat sebagai pembarengan peraturan, dengan menekankan pada tindak pidana yang paling berat ancaman pidananya. Tentu dengan hanya menggunakan Pasal 24 ayat 1 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu,” katanya lagi.

Terkait buku hak angket, Dr Amir Ilyas juga menilai bahwa substansi dari buku tersebut sebelumnya berasal dari media cetak dan media elektronik. Hal yang unik sebenarnya dalam kasus tersebut, adalah terdapatnya beberapa opini dari penulis ternama yang menuding “Gubernur Berbohong.” 

“Pihak yang menerbitkan dan mencetak buku tersebut bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana sepanjang penulisnya sudah diketahui. Sayangnya buku yang berjudul Hak Angket Kawal Demokrasi, tidak ada penulisnya, sebab memang hanya himpunan berita dan opini,” tambahnya.

Menurutnya, jika pihak penerbit berkenan membuka identitas penulis maka jauhlah dia dari kata pelaku delik dengan alat cetak. Akan tetapi sang inisiator atau aktor di balik terbitnya buku tersebut pantas diganjar dengan hukuman menyebar berita yang isinya penghinaan terhadap kekuasaan umum, dengan keinsafan batinnya memang hendak merusak nama baik dan kehormatan jabatan Gubernur Sulsel.

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum  Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Mustandar, SH mengatakan bahwa setelah mengkaji dan menganalisa isi buku tersebut,  kesimpulan sementara yang diperoleh, mengindikasikan bahwa buku tersebut dibuat berdasarkan motif “dendam”.

“Saat ini kami masih mengamati dan menganalisa isi buku itu. Ada indikasi, ada motif dendam atau politik karena judul bukunya berbeda dengan isi. Dilihat secara kasat mata, judulnya itu mencerminkan keburukan pak Gubernur, tapi setelah dibaca isinya tidak ada fakta-fakta sesuai yang dimaksud oleh judul. Kesimpulannya judul tidak sesuai dengan isinya,” katanya kepada otonominews, kemarin.

Selain itu, Mustandar mengungkapkan bahwa judul buku Hak Angket yang berjudul “DPRD Sulsel Menguak Dugaan Pelanggaran Nurdin Abdullah” sama sekali berbeda dengan isi buku. Sehingga judul buku seakan ada dugaan penggiringan opini bahwa Gubernur Sulsel adalah orang yang tidak baik.

“Jadi kalau kita baca judul seakan-akan bahwa pak gubernur ini jelek sekali, tetapi setelah kita baca isi buku tidak dijelaskan fakta-fakta seperti yang  dimaksud oleh judul. Hanya isu-isu yang berkembang sebelum hak angket bergulir. Jadi buku ini boleh dikatakan hanya opini,” urainya.

Selain judul dan isi yang tidak singkron, dalam buku tersebut juga tidak dicantumkan nama penulis yang jelas dan penanggung jawab. Kemudian, isi buku itu hanya berisikan ringkasan dari kliping koran dan media online yang dikumpulkan dengan isu-isu yang berkembang sebelum hak angket. Sementara, narasumber yang ada dalam berita yang di kliping adalah orang yang berseberangan dengan Gubernur Sulsel saat hak angket bergulir.

“Jadi tidak berimbang, harusnya ada konfirmasi di kedua belah pihak yang dimuat dalam buku itu. Tetapi dalam buku tersebut hanya pandangan sepihak (pihak berseberangan dengan Gubernur), jadi kalau memang nantinya ada indikasi pencemaran nama baik maka akan kita tempuh jalur hukum termasuk aktor di balik terbitnya buku ini akan kita pidanakan,” pungkasnya.(Iksan). Otn/kop.


 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version