Connect with us

KANDIDAT

MENANTI SOSOK KAJATI DKI JAKARTA SETELAH REDA JADI JAMINTEL

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sampai saat ini masih menjadi teka teki siapa sosok yang bakal menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta setelah ditinggal pejabat lamanya, Dr Reda Manthovani SH MH LLM, yang mendapat promosi menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI.

Kajati Bali Dr Narendra SH MH LLM.

Semula Kejati Kelas I atau tipe A Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Timur, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Sulawesi Selatan dan Kejati Kalimantan Timur. Sedangkan pejabatnya adalah jabatan kedua sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Seiring dengan kemajuan zaman, Kejati Klas I/Type A, dimana pejabatnya pun adalah yang keduakalinya. Kejati itu antara lain Kejati Kalimantan Selatan, Kejati Kalimantan, Kejati Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Menurut catatan koranpagionline.com  ada  tiga pejabat yang sudah memenuhi persyaratan dan berpeluang menduduki jabatan Kajati DKI Jakarta.

Ketiganya adalah Kajati Banten, Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, Kajati Bali Dr Narendra SH MH LLM  dan Kajati Kepulauan Riau (Kepri), Dr Rudi Margono SH MH.

Kajati Kepulauan Riau (Kepri), Dr Rudi Margono SH MH.

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir berharap kepada Jaksa Agung agar posisi jabatan Kajati DKI Jakarta dipercayakan kepada Didik Farkhan Alisyahdi untuk menggantikan posisi Reda. Sebab, Didik Farkhan, kata Mukhsin, telah banyak menorehkan keberhasilan dalam tugas menyelamatkan aset-aset negara.

Dan ini pun akan dapat dilakukan oleh Didik Farkhan jika diberi amanah untuk memimpin Kejati DKI Jakarta.

“Saya yakin sosok Didik Farkhan akan mampu berkontribusi kepada pemprov DKI Jakarta untuk menjaga dan menyelamatkan aset-aset Pemprov DKI Jakarta.

Dan saat inipun Didik Farkhan saat menjabat Kajati Banten telah memulai bersinergi dengan Pj Gubernur Banten mengintip aset-aset Pemprov yang dikuaisai oleh pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya saat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menyelamatkan aset negara bernilai triliunan rupiah.

Selanjutnya adalah Kajati Bali Dr Narendra SH MH LLM, yang bersama Reda Manthovani menjadi think thank perubahan UU Kejaksaan RI.

Sedangkan Kajati Kepri, Dr Rudi Margono SH MH, berpengalaman selama 6 tahun (2005-2011) di bagian Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version