Connect with us

REGIONAL

Melarikan Gadis, Polres Lampung Utara Damaikan Dua Keluarga

Published

on

KopiOnline Lampung Utara,- Tidak terima anaknya dilarikan oleh FA warga Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Dahiluna warga Kotabumi Lampung Utara melapor ke Polisi dan berakhir perdamaian setelah dilakukan negosiasi persuasif oleh aparat Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto menuturkan, menindak lanjuti adanya laporan dari pihak Dahiluna yang tertuang dalam, LP/773/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019 tentang melarikan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat 1 ke (2), bersama anggotanya dia langsung melakukan penyelidikan.

Awal proses penyelidikan itu dilakukan, berdasarkan laporan dari orang tua DA yang bernama Dahiluna yang menerangkan bahwa anak kandungnya DA telah dibawa lari oleh seorang laki-laki yang berinisial FA, lalu dibawa ke kediaman keluarga FA ke daerah Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

“Atas peristiwa tersebut orang tua DA tidak terima sehingga melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib (Polres Lampung Utara),” kata Kasat AKP M Hendrik Apriliyanto, Jumat (11/10/2019).

Menindak lanjuti laporan itu menurut Kasat, dia bersama Kanit PPA dan anggota lainnya langsung mendatangi rumah keluarga FA di daerah Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan yang didampingi oleh Kapolsek Negara Batin beserta anggotanya beserta Kepala Desa Negara Batin.

Setelah tiba di lokasi, kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu mereka juga langsung bertemu dengan keluarga FA, kemudian dilakukan negosiasi persuasif, namun sempat terjadi cek-cok mulut ketika itu karena pihak keluarga FA menganggap bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari tradisi adat masyarakat lampung.

Alhasil, setelah dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, bahwa maksud kedatangan mereka tersebut untuk memberijan solusi, meski kedua bulah pihak yang tadinya hampir bentrok itu kemudian bisa reda dan saling menerima.

“Setelah kita tengahi dan memberikan penjelasan, akhirnya kedua belah pihak bisa saling mengerti dan dengan hasil bahwa DA bisa dikembalikan kepada orang tua kemudian pihak keluarga DA bersedia mencabut kembali pengaduan atau laporan di Polres Lampung Utara. Kedua belah pihak sudah sepakat tidak saling menuntut baik itu secara hukum maupun secara adat atas apa yang telah terjadi,” jelas AKP M Hendrik Apriliyanto, yang menjelaskan bahwa perkara tersebut telah selesai. Suyono

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version