Connect with us

REGIONAL

Masyarakat Kota Cilegon Diminta Menolak Peredaran Miras Berkedok Jual Jamu

Published

on

CILEGON | KopiPagi : Memasuki Bulan Suci Ramadhan, LSM Gappura Banten mengajak kepada masyarakat agar bersinergi menolak peredaran minuman keras (Miras) yang berkedok menjual jamu di Kota Cilegon.

Ketua LSM Gappura Banten Husen Saidan meminta kepada masyarakat agar bekerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dalam penindakan penolakan minuman keras yang kerap terjadi di Kota Cilegon. Terlebih menurut Husen, pemerintah tidak bisa melakukan penindakan dengab sendiri harus ada keterlibatan masyarakat untuk bahu membahu menangkali penindakan peredaran minuman keras (Miras) yang berkedok menjual jamu.

“Saya berpesan kepad masyarakat agar bersama sama dengan kami di LSM Gappura Banten untuk membantu pemerintah terkait kerjasama melakukan penindakan penolakan minuman keras. Hal itu karena bagaimanapun pemerintah sendiri tidak bisa melakukan dengan sendiri sendiri termasuk juga peran ke polisian juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada bekerja dengan masyarakat,” kata Husen Saidan, Senin 11 Maret 2024.

Husen juga menyebutkan, keterlibatan masyarakat sendiri sangat penting agar tidak lagi melakukan minuman minuman keras. Sehingga kata Husen, jika kalau masyarakat menolak semua otomatis minuman juga tidak akan laku.

“Bagaimana masyarakat juga masih berminum minuman keras maka otomatis masih banyak juga penjual penjual minuman keras (Miras) yang berkedok menjual jamu. Makanya harus kita buat jerah supaya mereka tidak melakukan hal hal yang tidak baik,” tegas Husen.

Ditanya soal penindakan miras yang berjamur kedok menjual jamu, Husen dengan tegas ia lakukan sesuai peraturan daerah (Perda) pada nomor 5 tahun 2021.

Kata dia, di Perda no 5 tahun 2021, menjadi landasan untuk masyarakat bersama sama membasmi atau menolak penjualan miras, mesum dan guna mewudujkan kondusifitas masyarakat saat memasuki bulan suci ramadhan.

“Oyah jelas, di Peraturan Daerah (Perda)nya  dari tahun 2021 no 5 itu sudah jelas serta sudah ditanda tangani. Maka harus dilaksanakan atau di jalankan amanah itu. Siapapun itu walikotanya  harus di jalankan,” ungkap Husen.

“Nah sekarang jika memang harus Walikota harus menindak secara langsung kan tidaj bisa. Karena kan itu harus bersama sama. Termaduk  usulan Perda itu baik dari dewan, semua instansi, masyarakat. Jadi tidak bisa dijalankan dengan sendiri oleh walikota. Harus ada keterlibatan ke polisian dan TNI agar sama sama mencegah yang namanya minuman keras,” ujarnya.

“Dan harus ada konsisten agar sama sama menangkal zero al kohol. Termasuk juga nanti ada oknum oknum yang akan bermain sehingga karena ini kepentinganya usaha.  Terlebuh kan miras ini akan menjadi perusak masyarakat,” tandasnya. *Azhar/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *