Connect with us

HUKRIM

Maling Motor di Rumah Kost : Pemuda Asal Semarang Diringkus Polsek Ungaran

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran Polres Semarang berhasil meringkus MI (18) warga Kota Semarang yang juga pelaku pencurian sepeda motor milik Erfan Masrukhan (20) warga Kec Tengaran, Kab Semarang yang tinggal di rumah kost daerah Gedanganak Kec Ungaran Timur Kab Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, bahwa benar seorang pelaku pencurian motor dengan inisial MI (18) warga Semarang Utara, Kota Semarang berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ungaran yang dipimpin langsung Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono.

“Tersangka mencuri motor korban pada Rabu (11/01/2023) pagi yang saat itu kora akan berangkat kerja tidak melihat motornya di tempat yang bisa unuk memarkir motornya. Motor yang dibawa kabur tersangka Yamaha RX S 115 dengan nopol H 3158 DC. Motor itu biasa diparkir diluar gerbang lalu sekitar pukul 18.30 WIB, korban memasukkan motornya di dalam halaman rumah kos. Kemudian, korban masuk kamar hingga pagi hari karena merasa aman dengan moornya itu,” jelas Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kapolsek Ungaran Kompol Gunawan Wibisono kepada wartawan, Sabtu (14/01/2023).

Ditambahkan, saat korrban massuk kamar dan tidur itu tidak sadar jika kunci motornya masih menempel di motornya. Diduga, saat pelaku datang melihat motor dan kunci kontaknya langsung membawa kabur. Korban yang sadar menjadi korban pencurian, langsung melaporkannya ke Polsek Ungaran.  Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, petugas berhasil mendapatkan info jika pelaku berada di daerah Kedung Batu Kota Semarang. Selanjutnya, petugas mendatangi lokasi tersebut dan berhasil meringkusnya.

“Kini tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Semarang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. *Kop.

 Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version