KopiPagi | UNGARAN : Laporan yang dilakukan pelapor SUN (48) warga Bandungan Tempel, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang di Polres Semarang terkait dugaan penggelapan “Uang Perkara”, akhirnya memasuki babak baru dengan dimintainya keterangan pelapor oleh penyidik Reskrim Polres Semarang pada Kamis (01/07/2021) kemarin.
SUN memenuhi panggilan Penyidik Polres Semarang untuk dimintai keterangan dengan didampingi Y Joko Tirtono SH (kuasa hukumnyadari LCKI Salatiga). Pemeriksaan berjalan hampir tiga jam lamanya dan sebanyak 15 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada SUN. Pertanyaan tersebut dengan lancar dijawab oleh pelapor yang telah melaporkan SUK ke Polres Semarang pada Senin (31/04/2021) lalu.
“Kamis (01/07/2021) kemarin itu merupakan yang pertama pelapor dipanggil penyidik Polres Semarang terkait kelanjutan laporan yang telah dilakukan klien kami pada bulan April 2021 lalu. Pemeriksaan berjalan lancar dan sebanyak 15 pertanyaan ditanyakan oleh penyidik kepada kliennya serta dijawab dengan lancar juga. Kemudian, tiga hari ke depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada empat orang saksi lain,” ujar Y Joko Tirtono alias Jack, demikian panggilan akrabnya kepada koranpagionline.com.
Ditambahkan, ke empat saksi lain itu intinya mereka yang melihat, mendengar, mengetahui dan membuktikan telah terjadi penyerahan uang dengan jumlah total Rp 175.000.000 yang diterima SUK selaku terlapor. Uang sebesar itu, semula digunakan sebagai “uang damai” agar permasalahan Slamet Iba Wancaya alias Ibo dapat bebas dari jeratan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap PRS yang saat kasus itu mencuat menjadi Manager Karaoke ‘Exellent’ Bandungan.
Y Joko Tirtono SH alias Jack mendampingi SUN (belakang) saat di Polres Salatiga. (Foto Heru Santoso)
Namun, setelah uang Rp 175.000.000 diterima SUK, ternyata Ibo tetap saja menjalani proses hukum hingga menerima vonis hukuman penjara. Uang tersebut intinya akan digunakan atau diberikan kepada Kepolisian dan JPU Kejari, ternyata hal itu tidak terbukti hingga Ibo harus menjalani hukuman penjara dan sekarang ini sudah bebas. Mendapat perlakuan demikian, setelah Ibo bebas akhirnya permasalahan itu dilaporkan oleh SUN (kakak kandung Ibo) ke Polres Semarang dengan tuduhan perampasan, penipuan dan penggelapan.
“Penyidik Polres Semarang hendaknya dapat melakukan penanganan kasus yang dilaporkan klien kami ini secara obyektif normatif. Memang, laporan ini terkait dengan kasus Ibo yang melakukan penganiayaan terhadap PRS pada bulan September 2020 lalu. Harusnya kasus ini dapat dirampungkan dengan kekeluargaan dengan adanya pemberian bantuan pengobatan Rp 5 juta dari pihak Ibo. Ternyata, setelah korban yaitu PRS lapor ke polisi, hari itu juga Ibo ditangkap polisi dan ditahan Polres Semarang,” jelas Jack.
Diberitakan koranpagionline.com beberapa waktu lalu, kasus ini mencuat setelah SUK menerima “Somasi” dari LCKI Kota Salatiga yang dikirimkan kepada SUK warga Dusun Jetak, Desa Duren, Kec Bandungan, Kab Semarang dengan Nomor : 055/1.LCKI/SLTG/26/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani Y Joko Tirtono SH. Joko Tirtono selaku kuasa hukum dari SUN warga Bandungan Tempel RT 06 RW 07, Kec Bandungan, Kab Semarang dan SIT warga Banaran RT 03 RW 09, Desa Banyukuning, Kec Bandungan, Kab Semarang. Tembusan somasi ini juga dikirimkan kepada Polda Jateng, Polres Semarang, Dewan Pembina LCKI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Pers dan klien.
Dalam somasi itu disebutkan jika uang sebesar Rp 175 juta, rinciannya diberikan kepada SUK Rp 75 juta di rumah SIT – Rp 50 juta diserahkan oleh SUN dirumah SUT alias JAL – Rp 50 juta diserahkan kembali kepada SUK dan SIT di Resto Paradise Bandungan. Oleh SUK, uang tersebut dikatakan untuk penyidik dan JPU serta masih ada sisa yang akan segera dikembalikan kepada SIT.
“Intinya, kami meminta pertanggungjawaban dari SUK, pasalnya uang sebesar Rp 175 Juta itu peruntukannya sangat tidak jelas bahkan “menyebut” nama institusi yaitu kepolisian dan kejaksaan. Sekali lagi, kami minta kepada Polres Semarang untuk mengusut tuntas kasus ini,” tandas Y Joko Tirtono SH yang berkantor di Jalan Senjoyo Kota Salatiga. ***