Connect with us

KANDIDAT

KPU Pasbar Ingatkan Kandidat agar Lengkapi Syarat Pencalonan Saat Mendaftar

Published

on

KopiPagi PASBAR : Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Kamis.3 September 2020 pukul 11:37 WIB. saat dihubungi Insan Pers yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Pasbar terkait persyaratan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat mengatakan agar melengkapi syarat pencalonan saat mendaftar pada 4 sampai 6 September 2020 besok.

Dikatakan Alharis, sesuai tahapan pilkada serentak, di mana jadwal pendaftaran para bakal calon mulai besok Jumat, 4 sampai Minggu 6 September 2020 akan dimulai.
Untuk itu Alharis mengingatkan kepada para Bakal Calon untuk menyiapkan semua berkas persyaratan.yang akan diserahkan ke KPU.

“Sesuai jadwal pendaftaran bakal calon akan dilakukan mulai besok, 4 September sampai 6 September 2020 di kantor KPU Pasbar, kita ingatkan kepada Bacalon segara menyiapkan semua berkas,” ujar Alharis.

Menurutnya, antara lain syarat – syarat pendaftaran bagi jalur perseorangan adalah hasil rekapitulasi syarat dukungan yang di syahkan saat pleno beberapa waktu lalu, serta data diri, isian formulir, surat pernyataan dan surat keterangan catatan kepolisian atau berkelakuan baik.

Sedangkan bagi Bakal Calon yang diusung Partai Politik selain menyerahkan berkas persyaratan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat masing-masing parpol atau B1 KWK. juga seperti data diri, kesehatan dan catatan kelakuan baik dari Polisi dan lain-lainnya.

Juga termasuk persyaratan Bakal Calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus melengkapi persyaratan sesuai aturan, antara lain lima hari setelah penetapan maka bakal calon yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri atau surat tanda terima bahwa surat pengunduran diri sedang dalam proses.

“dokumen tersebut harus ada dan dibawa saat pendaftaran. Jika tidak lengkap sampai jadwal terakhir pendaftaran maka bisa gagal saat pendaftaran,” terangnya

Ditambahkannya lagi, untuk Surat Keputusan pemberhentian sebagai ASN atau anggota TNI/Polri sudah harus diserahkan ke KPU satu bulan sebelum Hari pemungutan suara 9 Desember 2020.

Alharis menyampaikan dan mengingatkan kepada semua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati serta masa pendukungnya agar nanti saat pendaftaran dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap jaga jarak dan pakai masker. ***

Pewarta : Zoelnasti
Editor : Mastete

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version