Connect with us

NASIONAL

Korupsi Rp 2,6 T : Kejagung Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sikap tegas dalam pemberantasan korupsi, kembali ditunjukkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan dua tersangka kasus korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia LPEI) tahun 2013-2019.

Kedua tersangka itu adalah, pertama, PSNM, mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010 – 2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM tahun 2014 – 2018, dan kedua adalah DSD, mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II LPEI tahun 2015 – 2019.

“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Januari 2022 hingga 01 Februari 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonar Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/01/2022).

Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo ini menjelaskan, kasus posisinya adalah LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI.

Akibatnya, berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%. Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.

Selain itu, laporan sistem informasi manajemen resiko pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019, yaitu Group Walet terdiri dari 3 perusahaan dan Group Johan Darsono terdiri dari 12 perusahaan.

Perbuatan melawan hukum kedua tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2,6 triliun.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:

Primair :

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair :

Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leo menambahkan, dengan ditetapkannya 2 orang tersangka tersebut dan ditahan, maka saat ini tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 sebanyak 7 orang.

“Sampai dengan saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung RI masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya,” tandas Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version