Connect with us

MARKAS

Ketua Kamar Militer MA : Pelaku LGBT di Lingkup TNI Bakal Dijerat Hukum

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Satuan TNI (Tentara Nasional Indonesia) menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan. Termasuk kasus LGBT.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, beberapa waktu lalu menyampaikan, Kamar Militer MA saat ini tengah mencari celah hukum untuk menjerat perilaku LGBT di lingkungan TNI. Pasalnya, saat ini penyimpangan seksual itu belum bisa dijerat hukum.

Burhan mengatakan, fenomena LGBT ini mencuat di lingkungan TNI. Dia menyampaikan banyak kelompok LGBT di kalangan perwira TNI. Bahkan kata dia, kelompok ini diketuai prajurit berpangkat Sersan dengan anggota biasanya dari kalangan Letkol.

“LGBT itu lesbi, gay, transgender dan biseksual. Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI Polri, pimpinannya Sersan. Anggotanya ada yang letkol, ini unik. Tapi memang ini kenyataan,”

Fenomena LGBT di lingkungan TNI ini, lanjut Burhan, sudah ada sejak lama, tetapi muncul kelompok-kelompok baru. Dia juga mengaku pernah menangani kasus yang berkaitan dengan penyimpangan seksual di lingkungan TNI.

Kala itu, dia memutus perwira yang bersangkutan tidak bersalah lantaran penyimpangan seksual terjadi karena shock setelah mengikuti operasi militer. Burhan hanya meminta komandannya mengobati perwira itu hingga sembuh.

Namun, ketika fenomena kembali terjadi, Burhan mengaku kecewa lantaran pelaku diputus bebas. Padahal jelas perilaku menyimpang perwira itu bukan lagi karena faktor operasi militer, tetapi karena pergaulan.

“Kalau yang sekarang itu bukan diakibatkan oleh suasana yang seperti itu. Itu lebih diakibatkan oleh fenomena pergaulan, lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari whatsapp, menonton video BDSM (red: bondage, discipline, domination, submission, sadism, dan masochism.), ini telah membentuk perilaku yang menyimpang. Termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya terhadap sesama jenis,” kata dia.

Namun, Burhan menegaskan, bagi institusi TNI, perilaku itu justru disebut kesalahan besar. Ia bahkan diminta khusus markas besar TNI Angkatan Darat untuk mengatur rinci persoalan hukum terhadap pelaku LGBT.

“Institusi TNI itu mengemban tugas pertahanan negara. Kalau dalam pelaksanaan tugas, personel prajuritnya itu menyimpang, bagaimana tugas pokok pertahanan negara bisa dilakukan. Bagaimana tugas satuan bisa dilakukan apabila mental prajuritnya terbentuk dari sikap yang seperti itu,” kata Burhan.

Sementara Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam rilisnya mengatakan saat ini seluruh satuan TNI menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan. Termasuk kasus LGBT.

Kata dia, Panglima TNI bahkan telah menerbitkan surat telegram nomor ST/398/2009 tertanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

“Yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI,” kata Aidil melalui rilis, Kamis (15/10/2020). Otn/Kop

Exit mobile version