Connect with us

HUKRIM

Kejati Kalbar Bongkar Dugaan Korupsi Penanaman Kelapa Sawit di Kab. Sanggau 

Published

on

KopiPagi | PONTIANAK : Tekad membersihkan Provinsi Kalimantan Barat dari praktik-praktik korupsi, kembali ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH.

Kali ini, di bawah komando Dr Masyhudi SH MH, tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar membongkar dugaan korupsi penanganan pekerjaan penanaman kelapa sawit di lingkungan kebun inti Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar, tahun 2012-2014.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman berupa Perhitungan Pekerjaan Borongan Rampung tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pekerjaan.

Dr Masyhudi SH MH 2

Selain itu, penanaman kelapa sawit ini diduga tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya serta melakukan penutupan pekerjaan berdasarkan berita acara penutupan pekerjaan pada 31 Desember 2012 dilaporkan penanaman sudah selesai dikerjakan seluas 1.150 ha (100%). Padahal pekerjaan penanaman baru selesai 849,29 ha dan masih ada 300,70 ha yang belum ditanami.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan mengantongi 2 alat bukti yang cukup, akhirnya tim penyidik Kejati Kalbar menetapkan 5 tersangka damalm kasus ini.

Kelima tersangka itu adalah eks General Manager Distrik Kalimantan Barat II, PTPN XIII, berinisial SDS, karyawan BUMN PTPN XIII berinisial FH,  Direktur CV SIDI-SIDI berinisial HL, ibu rumah tangga berinisial AB dan karyawan BUMN berinisial MS.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sebagai upaya agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan,” ujar Masyhudi, kemarin.

Masyhudi menyebut bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 854.040.325,04 dari total uang yang sudah ditransfer dari kantor Kebun Kembayan kepada 3 rekanan/pelaksana untuk pekerjaan penanaman seluas 1.150 ha sebesar Rp 1.461.333.777.

Kerugian tersebut dihitung dari selisih pekerjaan yang belum ditanam dan terdapat penggunaan bibit sawit yang tidak sesuai dengan realisasi tanam sebenarnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengembangan Kebun Kembayan Tahun 2012-2015 pada PT Perkebunan Nusantara XIII dan Instansi Terkait Nomor: 07/LHP/XXI/04/2020 tanggal 9 April 2020.

Pada kesempatan itu, Masyhudi menegaskan, tindakan tegas berupa penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi jangan dilihat pada besar kecilnya nilai kerugian yang ditimbulkan, tetapi harus dipandang dampak bagi masyarakat luas yang dirugikan.

Masyhudi mengatakan penindakan para pelaku korupsi ini, sesuai dengan perintah Presiden agar ikut mempercepat dan mendorong program pembangunan ekonomi nasional.

“Untuk itu kami berupaya untuk mengingatkan dan memperbaiki sistem agar pelaku dan untuk meyakinkan kepada investor, bahwa berinvestasi di Kalbar terjamin dan dilindungi secara hukum, sehingga investor merasa nyaman dan aman menanamkan modalnya, tidak ada lagi oknum-oknum aparat yang korup,” tambahnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com