Connect with us

TIPIKOR

Kejati Jabar Tetapkan Manager Operasional BRI Tambun Tersangka Kasus Korupsi Rp 12 M

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan ET, Asisten Manager Operasional dan Layanan (AMOL) BRI Kantor Cabang Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka ET diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kurun waktu antara Agustus 2018 hingga Januari 2019 yang mengakibatkan kerugian negara senilaiRp 12.140.725.000,” ujar Kepala Pusat Penerangan Huku (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/06/2019).

Menurut Mukri, ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT–340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan.

Adapun dugaan korupsi tersangka ET meliputi penyalahgunaan kas induk di Kantor Cabang BRI Tambun sebesar Rp. 1.477.974.200, penyalahgunaan rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp.8.836.500.000, penyalahgunaan 3 rekening deposito nasabah sebesar Rp,3.500.000.000 dan ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebesar Rp.54.225.000. Sehingga total keseluruhan Kerugian BRI sebesar Rp.13.868.699.200.

Dikatakan Mukri, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jabar, tersangka ET telah mengembalikan uang sebesar Rp.1.727.974.200, sehingga sisa kerugian keuangan negara cq BRI yang belum dikembalikan sebesar Rp.12.140.725.000.

“Tersangka ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Mukri. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *