Connect with us

TIPIKOR

Kejari Semarang Tahan Tersangka Pembobol Bank Mandiri Rp 6,39 M

Published

on

KopiOnline SEMARANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan tersangka Donny Iskandar Sugito Utomo alias Yohannes Donny alias Edward Setiadi. Tindakan projustisia itu dilakukan terkait kasus pembobolan Bank Mandiri Kota Semarang sebesar Rp 6,39 miliar.

“Tersangka kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedung Pane, Semarang, setelah selesai menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Sumurung Pandapotan Simaremare, kemarin.

Dia mengungkapkan modus tersangka membobol Bank antara lain memakai identitas palsu di KTP saat memohon kredit kepada pihak Bank Mandiri pada 2016.

Pemalsuan identitas itu dilakukan lantaran nama tersangka sudah diblack list, sehingga untuk mendapatkan kredit tersangka memakai KTP yang identitasnya dipalsukan.

Tersangka sendiri dapat dua kali fasilitas kredit dari pihak Bank masing-masing sebesar Rp4,5 miliar dan Rp1, 898 miliar.

Namun dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Kota Semarang diduga pemberian kredit bertentangan dengan peraturan di Manual Produck kredit Segmen Consumer Bank mandiri.

Peraturan yang dimaksud yakni pada saat verifikasi penghasilan dan investasi, petugas Bank Mandiri tidak melakukan OTS ke rumah tersangka sebagai calon debitur.

Kemudian penilaian jaminan kredit juga lebih besar dari nilai aslinya, sehingga tersangka tidak dapat melunasi hutangnya dan kreditnya dinyatakan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sumurung menyebutkan untuk penetapan tersangka baru pihaknya masih akan melihat perkembangan dari pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak Bank.

“Tapi untuk sekarang belum, karena kita masih fokus memeriksa saksi-saksi,” kata mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Riau ini. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version