Connect with us

TIPIKOR

Kejari Bogor Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana KPU senilai Rp 470 juta

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 senilai Rp 470 juta.

“Saat ini kasus dugaan korupsi dana KPU Kota Bogor masih dalam tahap penyidikan. Ada dua tersangkanya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Yudi Indra Gunawan, ketika dihubungi wartawan, Senin (24/06/2019).

Kedua tersangka itu adalah pertama MH, merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. MH juga merupakan seorang PNS aktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

“Tersangka kedua adalah HA yang merupakan mantan Bendahara KPU Kota Bogor,” tambah Yudi seraya menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah tim penyidik Kejari Kota Bogor melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut.

Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.

Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018.  Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *