Connect with us

REGIONAL

Kejari Bangka Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba senilai Rp 1,5 M

Published

on

KopiOnline Babel,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, barang bukri narkoba yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrakh),” ujar Safrianto Zuriat Putra, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Selatan, ketila dihubungi wartawan, Jumat (12/04/2019).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 177,774 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 1013 butir, dan obat-obatan golongan G jenis Tramadol sebanyak 19 butir.

Selain narkotika, terdapat barang bukti lainnya seperti senjata api sebanyak lima pucuk beserta amunisi sebanyak 67 butir dan 10 senjata tajam.

Safrianto mengatakan, Kejari Basel komitmen dan sangat serius menangani perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menuntut para tersangka dengan tuntutan maksimal.

“Salah satu perkara yang cukup menarik perhatian masyrakat adalah perkara Sebagin, Dusun Serdang. Dan sebagai wujud serius penegakan hukum, kita tuntut maksimal dengan tuntutan 20 Tahun dan diputus pengadilan 19 Tahun penjara,” kata Safrianto Zuriat Putra.

Ia mengungkapkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara Sebagin Desa Jelutung Dua merupakan tuntutan paling maksimal. “Kalau bisa seumur hidup pasti kita tuntut seumur hidup dan kalau masuk kualifikasi hukum mati kita tuntut hukum mati,” tegasnya.

Ia menghimbau agar masyrakat dan semua stakholder berperan aktif membantu pihak penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan Narkotika di Bangka Selatan.

“Mohon dukungan masyarakat untuk melaporkan jika melihat penyalahgunaan narkotika, kita sama-sama berantas narkoba. Dan mohon dukungan media agar mempublikasi setia perkara narkotika semoga jadi efek jera. Dan sekali lagi Kami komitmen menuntut maksimal perkara narkotika,” tutur Safrianto. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *