Connect with us

REGIONAL

KEJARI ACEH BESAR LAUNCHING BALAI REHABILITASI ADHIYAKSA

Published

on

ACEH  BESAR | KopiPagi  :  Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basriel G SH,MH Pada acara penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama dan Launching Pemanfaatan Gedung Ex. RSUD Aceh Besar di Jantho, Kamis (07/07/2022)

Untuk diketahui Gedung RSUD Aceh Besar ini akan digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAFZA) Adhyaksa Aceh Di Wilayah Aceh Besar, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH,MH, Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali dan unsur Forkopimda Aceh Besar.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Besar di-launching.

Menurut Basriel, Balai rehabilitasi ini juga sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan diharapkan dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi.

Kegiatan tersebut bertujuan guna membangun komitmen bersama antara Kejari Aceh Besar dengan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Instansi terkait.

“Yang nantinya akan berperan dengan fungsinya masing-masing dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar yang akan dibangun di eks RSUD Kab. Aceh Besar,” kata Basriel

Bupati Kabupaten Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkotika akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan.

“Oleh karena itu, kehadiran Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa ini tentunya merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita khususnya generasi Aceh,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya Kejaksaan RI merupakan satu-satunya Lembaga Penegak Hukum yang didalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai hak tunggal untuk melakukan penuntutan.

“Dan mempunyai Asas Dominus Litis yang dapat menentukan apakah suatu kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan berdasarkan dengan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana,” terang Bambang.

 Sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 1 November 2021 Kejaksaan Republik Indonesia telah melahirkan Pedoman No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative Justice sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis yang merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika dengan tidak menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika. Pedoman ini mendorong optimalisasi penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika.

Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika, serta dapat memulihkan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.