Connect with us

NASIONAL

Kejaksaan RI – LPSK Tingkatkan Koordinasi dan Kolaborasi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan RI dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanganan perkara.

Kesepakatan itu tercermin dari pertemuan silaturahmi antara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, dengan Ketua LPSK, Brigjen Polisi (Purn) Dr Achmadi, yang berlangsung di Kejagung, Jakarta, Rabu (03/07/2024).

Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK Birgjen Polisi (Purn) Dr. Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.

Namun, Ketua LPSK menekankan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi.

Ketua LPSK juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK Brigjen Achmadi.

Menanggapi hal itu, JAM-Pidum Asep Mulyana menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” kata Asep.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” tutur JAM-Pidum. *Kop.

Editor ,: Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *