Connect with us

HUKRIM

Kejaksaan Agung Tingkatkan ke Tahap Penyidikan 3 Kasus Korupsi

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, tim jaksa pada direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkan ke Tahap Penyidikan beberapa kasus korupsi yang sebelumnya masih dalam proses penyelidikan.

Direktur Penyidikan Korupsi pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (03/10/2023), menyebutkan, ada 3 kasus Korupsi yang sebelumnya Tahap Penyelidikan kini ditingkatkan ke Tahap Penyidikan.

Ketiga perkara itu adalah :

1. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023.

– adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu : dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang berwenang.

Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

2. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

– Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 Triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Selain itu secara melawan hukum, lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.

3. Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rekayasa Proyek Fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017-2018.

– Adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek antara lain:

Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS;

Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB;

Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.

Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 Miliar.

Selain itu, Direktur Penyidikan dan Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam kesempatan ini menyampaikan terkait perkembangan perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini sedang dalam proses persidangan, antara lain:

Bahwa apa yang disampaikan di persidangan sebagian besar bukan hal baru bagi penyidik, karena hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan.

Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan penyidikan guna menemukan alat bukti yang cukup agar dapat membuat terang peristiwa hukum tersebut.

Penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta hukum serta dinamika yang berkembang di persidangan guna dtindaklanjuti dan diambil tindakan hukum tertentu apabila diperlukan.

Tindakan hukum tersebut dapat berupa pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kuat bahwa uang-uang yang didistribusikan tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version