Connect with us

HUKRIM

Lagi, Kejagung Interogasi 6 Saksi Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menginterogasi 6 saksi

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (06/05/2024), menyebutkan, keenam orang itu adalah :

1. EM selaku pihak swasta.

2. RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU.

3. LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

4. EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.

5. WLY selaku pihak swasta.

6. SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komoditas Emas

Dalam kesempatan itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga mengungkapkan bahwa tim penyidik memeriksa 2 orang saksi, terkait perkara  korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Keduanya adalah :

1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.

2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version