Connect with us

NASIONAL

Kejaksaan Agung Dukung Optimalisasi Pendapatan & Penertiban Aset Daerah

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum terhadap optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agustina, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

“Rapat koordinasi ini adalah tujuannya untuk optimalisasikan aset serta optimalisasi pendapatan daerah. Kami di sini dari Kejaksaan khususnya Jamdatun tentu menerapkan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu Jamdatun bisa mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD, khususnya dalam hal ini berfungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum,” ujar Loeke.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengapresiasi Kemendagri dan pihak terkait dalam koordinasi terkait aset-aset di daerah. Ia juga meminta Mendagri memberikan petunjuk dan koordinasi terkait pencatatan aset tersebut.

“Kami berkoordinasi untuk mendata aset-aset yang ada di daerah, karena banyak sekali. Ada barang yang tidak ada suratnya, ada surat yang tidak ada barangnya, dan sebagian kadang sudah tidak ketahuan kepemilikannya,” kata Laode Syarif dalam keterangannya kepada wartawan.

Laode menuturkan, diantara aset daerah itu adalah aset kendaraan bermotor. Meski demikian, masih banyak aset lainnya yang harus ditertibkan dan diinventarisir.

“Asetnya banyak sekali, ada misalnya yang paling banyak salah satunya DKI Jakarta, tetapi di daerah lain juga banyak aset yang harus ditertibkan baik itu dari tanah, aset gedung dan yang paling tidak terdata itu aset kendaraan bermotor, itu banyak sekali. Dari kerjasama ini, kita merapihkan agar aset terdata dan bisa dikuasai Pemerintah,” kata Laode.

Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun RAPBD 2020 dan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah.

“Dari hasil pertemuan ini kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai tahun 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah baik aset provinsi, aset kabupaten/kota sampai ke aset desa, ini harus jelas harus didata dengan baik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, aset merupakan barang milik daerah yang harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel. Guna mencapai pengelolaan tersebut Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan barang milik daerah, antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Melalui Permendagri tersebut, Kemendagri telah menyiapkan sistem yang terintegrasi untuk mendukung pencatatan barang milik daerah.  Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *