Connect with us

HUKRIM

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Terkait Impor Garam Industri

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan 4 tersangka terkait kasus korupsi impor garam industri tahun 2016-2022.

“Sebelum ditahan, tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022).

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah : Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian berinisial Ya, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian inisial FJ, Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, MK dan tersaangka FTT sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.

“Tiga ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan satu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel,” kata Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para Tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3.7 juta ton, padahal para Tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.

Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik.

Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park.

“Dalam penanganan perkara untuk kedepannya, tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,” jelasnya. *Kop.
Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version