Connect with us

HUKRIM

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Komoditas Timah

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif melakukan penyidikan kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk.

Kali ini, tim yang bermarkas di gedung bundar Kejagung itu menahan 2 tersangka
terkait perkara korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (06/02/2024), mengungkapkan bahwa kedua tersangka itu adalah :

1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Ketut mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sedangkan tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Ketut Sumedana yang baru saja dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:

– Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:

• Rp83.835.196.700 ;
• USD 1.547.400 :
• SGD 443.400 ;
• AUS 1.840.

Lebih lanjut Ketut Sumedana menjelaskan, adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

– Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;

– Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;

– Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” jelas Ketut.

Sedangkan Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” terang Ketut Sumedana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version