Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan Penuntutan 3 Perkara Pidana Umum Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui 3 perkara pidana umum dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (28/12/2022), menyebut 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka I Sonang bin (Alm) Abdutrshmsn Tersangka II Salman bin (Alm) Aminullah Tersangka III Yusmi Tsndo bin (Alm) Muslim Tersangka IV Anto bin Hamdani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.

2. Tersangka I Radulufdin ML bin (Alm) Salim Tersangka II Miftahuddin S bin (Alm) Abdurrahman S, Tersangka III Armansyah bin Jamulia Tersangka IV Hardi Muajirin bin Jumalim dari Kejari Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) jo. Pasal 310 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Kelvin Firmany Mirza Firdaus dari Kejari Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

‘Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana.*Kop

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version