Connect with us

TIPIKOR

Kejagung akan Lawan Praperadilan Para Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Published

on

KopiOnline Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam apabila lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya melakukan perlawanan mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan.

“Kita akan lawan (jika para tersangka mengajukan gugatan praperadilan),” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa (21/01/2020).

Jaksa Agung Burhanudin mengakui, meski belum ada perhitungan definitif terkait kerugian negara dalam penyidikan kasus gagal bayar pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, pihak penyidik pidana khusus yang bermarkas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sudah menetapkan status tersangka terhadap lima orang.

Kelimanya adalah Benny Tjokrosaputra yang menjabat Direktur Utama PT Henson International tbk, Heru Hidayat sebagai Komisaris PT Trimegah, Harry Prasetyo, Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Dirut Jiwasraya dan Syahmirwan, karyawan Jiwasraya.

“Saat ini sedang berjalan perhitungan kerugian negaranya. Yang penting sudah ada penetapan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tegas Burhanudin.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam siaran persnya menyebutkan bahwa pada Selasa (21/01/2020) tim penyidik Kejagung memeriksa 13 saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Ketiga belas orang saksi yang dimintai keterangannya adalah Sdr. Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, Lisa Anastasia dan Cyndi Violeta Ismedi kelimanya karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik Benny Tjokrosaputro.

Saksi selanjutnya Sdr. Sugianto Budiono sebagai Dirut PT. Dhana Wibawa Artha, Jenifer Handayani, Susan Hidayat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources, Meitawati Edianingsih, SH. dan Soehartanto kelimanya merupakan pihak-pihak yang namanya dipakai untuk proses transaksi pinjam nama, sedangan selebihnya yaitu Sdr. Erda Dharmawan Santi, Djulia dan Leonard Lontoh, ketiganya merupakan pengelola apartement Shorthills.

“Dan sampai hari ini pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ujar Hari Setiyono.

Di lain pihak Kementerian Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) sudah mengeluarkan surat pemblokiran sejumlah asset tanah terkait dengan penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Pemblokiran dilakukan atas permintaan tim penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Himawan Arief, Sekjen BPN/ATR, kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version