Connect with us

TIPIKOR

Kasus Korupsi senilai Rp 25 M, Kejagung Periksa Pengurus KONI Pusat

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan seorang pengurus PB PBSI. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2017 senilai Rp 25 miliar.

“Pemeriksaan kelima saksi itu terkait penyidikan dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Kelima saksi yang dimintai keterangannya di markas penyidik pidana khusus di gedung bundar itu adalah Drs. L. Wahyu Priyanto, MM (Wakil Sekretaris Jenderal I KONI Pusat), Drs. Tia Adityasih, SH.,M.Ak.,CPA.,CA (Ketua Internal Audit KONI Pusat), Bayu Deya Giovani (Wakil Sekretaris Jenderal PB PBSI), Drs. Twisyono, MM (Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Pusat) dan Lina Nurhasanah (Wakil Bendahara KONI Pusat).

Seperti diketahui pada 24 Nopember 2017, KONI Pusat telah mengirimkan proposal kepada Menteri Penuda dan Olahrahraga (Menpora) agar dapat bantuan sebesar Rp. 26.679.540.000. Sebagai tindaklanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Akhirnya, pada Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar atau tidak sah alias fiktif serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hingga kini 19 saksi telah dimintai keterangannya oleh penyidik dalam upaya melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Mukri. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *