Connect with us

REGIONAL

Dugaan “Mahar Politik”, Bawaslu Kab. Semarang Siap Lakukan Penelusuran

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Kasus dugaan “mahar politik” dalam pencalonan bupati dan wakil bupati menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Semarang sempat mencuat ke permukaan hingga memnarik perhatian Bawaslu KKabupaten Semarang yang berniat melakukan penemusuran.

Buntut pemberitaan di media terkait dengan dugaan adanya “mahar politik” yang diterima oknum pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu dari salah satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Hj Bintang Narsasi – H Gunawan Wibisono (BISON), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyatakan siap untuk melakukan penelusuran terhadap informasi dugaan pelanggaran yang didapatkan dari pemberitaan di media.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Talkis menyatakan, bahwa hingga sekarang ini Bawaslu belum menerima laporan secara resmi dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang terkait dengan dugaan ‘mahar politik’ dari sal;ah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang ini. Namun, sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno Bawaslu pada Selasa (11/08/2020), maka Bawaslu akan melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Sesuai dengan hasil Rapat Pleno Bawaslu, maka akan dilakukan penelusuran terhadap informasi dugaan pelanggaran “mahar politik” yang diterima oknum pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang dari salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang itu. Untuk laporan resmi dari DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang, sampai sekarang belum kami terima,” jelas M Talkis kepada koranpagionline.com melalui pesan whatsapp (WA), Selasa (11/08/2020).

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang Suyana HP menyatakan, bahwa pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk dapat turun langsung ke lapangan melakukan penyelidikan dugaan mahar politik tersebut. Mahar politik itu diduga dilakukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Hj Bintang Narsasi – H Gunawan Wibisono (BISON) kepada oknum pengurus DPD Partai Nasdem Kab Semarang. Informasinya, masing-masing anggota DPRD Partai Nasdem menerima Rp 100 juta dan karena Partai Nasdem mempunyai 3 anggota DPRD maka ‘mahar politik’ yang telah diterimanya sejumlah Rp 300 juta.

Akibat ‘mahar politik’ yang dilakukan oknum pengurus DPD Partai Nasdem Kab Semarang tersebut, sebanyak 12 DPC Partai Nasdem (tingkat kecamatan) menyatakan protes keras dan protesnya itu dirangkum dalam pernyataan sikap yang dikirimkan kepada DPP Partai Nasdem di Jakarta. Selain itu, dilaporkan ke Mahmakah Partai Nasdem. DPC yang menyatakan protes keras tersebut diantaranya DPC Kecamatan Bringin, Banyubiru, Pringapus, Bawen, Tuntang, Ambarawa, Suruh serta empat DPC lainnya.

“Dari kasus tersebut, kami menuntut Bawaslu Kab Semarang agar pro aktif turun langsung melakukan penyelidikan adanya dugaan pelanggaran Pilkada sesuai dengan UU Pilkada atau UU Nomor 10 Tahun 2016. Jangan sampai kasus ini yang telah mencuat di masyarakat, tidak ada penanganannya. Ini sebuah pelanggaran, harus dilakukan penyelidikan dan Bawaslu Kab Semarang harus tanggap dan pro aktif turun lapangan. Kami pun secepatnya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Bawaslu Kab Semarang,” tandas Suyana HP kepada koranpagionline.com, Selasa (11/08/2020). Kop.

Pewarta : Heru Santoso
Editor : Mastete Martha

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com